Rabu, 20 Maret 2013
POLITIK KEPRI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2014 mulai 6 hingga 8 April 2013 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2012 yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). PKPU tersebut pengganti dari PKPU Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan ini sengaja diajukan ke Kemenkum HAM, sebagai dasar hukum untuk verifikasi partai politik (parpol) yang sempat dinyatakan gugur di verifikasi administrasi pertama.
Tutut Endro Hastopriyono, Ketua Pokja Sosialisasi Pemilu 2014 KPU Tanjungpinang, mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan hal ini kepada partai politik yang ada.
‘’Ya, saat ini sudah ditetapkan penjadwalan pelaksanaan Pemilihan Legislatif 2014 mendatang, dari KPU Pusat. Hingga saat ini masing-masing partai politik yang ada di Tanjungpinang, sudah menerima berkas jadwal tersebut,’’ jelas Endro kepada Tanjungpinang Pos, kemarin.
“Untuk penjadwalan pengumuman pendaftaran pencalonan legislatif, dibuka pada tanggal 6-8 April 2013 mendatang,”ujarnya tambahnya lagi.
Endro juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang agar bersama-sama mengawal dan memberikan masukkan terhadap pelaksanaan pemilu yang akan datang.
“Selain menjadi pusat perhatian partai politik, pelaksanaan pemilihan legislatif nanti patut juga direspon masyarakat luas,” ujarnya
Saat ini menurutnya, KPU Tanjungpinang senantiasa akan terus berupaya memberikan informasi mengenai perubahan-perubahan, baik aturan maupun hal-hal lain terkait pelaksanaan pemilihan legislatif
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar